Qardh

Adalah salah satu skema peminjaman uang dari Bank Syariah kepada calon nasabah, tanpa dikenai tambahan dalam pengembalian dananya yang dalam hal ini Bank Syariah mempunyai nilai sosial kemanusiaan. Syarat-syarat umum pengajuan pembiayaan : Fotokopi KTP Suami/Istri....

Piutang Multiguna

Adalah pembiayaan kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa dimana berdasarkan kesepakatan dapat ditentukan keuntungan atau ijroh. Contohnya untuk biaya pendidikan, kesehatan, perkawinan dan perjalanan...

Pembiayaan Mudharabah

Adalah akad kerjasama antara bank selaku penyedia dana (shahib al maal) dengan nasabah selaku Mudharib yang memiliki keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama...

DEPOSITO MUDHARABAH

adalah jenis simpanan berjangka dengan akad bagi hasil dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan di berlakukan sama dengan baru, bila pada saat...

Tabungan Mudharabah

  Adalah sejenis simpanan pada bank yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dalam mata uang rupiah dan penarikannya dapat dilakukan dengan cara tertentu. Tabungan ini bersifat investasi, sehingga nasabah berhak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah...
logged_in_greeting="Assalamu'alaikum. Ada yang bisa kami bantu ?" logged_out_greeting="Wassalamu'alaikum. Terimakasih telah menghubungi kami." greeting_dialog_display="hide"