adalah jenis simpanan berjangka dengan akad bagi hasil dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan di berlakukan sama dengan baru, bila pada saat akad tekah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu diperbaharui akad baru. Jangka waktu yang berlaku adalah 3 bulan, 6 bulan , dan 12 bulan.

Syarat pembukaan deposito :

  • Fotokopi identitas diri yang masih aktif (KTP, SIM, Kartu pelajar).
  • Mengisi formulir aplikasi Deposito Mudharabah.
  • Minimal investasi Rp 1.000.000,-

 

 

logged_in_greeting="Assalamu'alaikum. Ada yang bisa kami bantu ?" logged_out_greeting="Wassalamu'alaikum. Terimakasih telah menghubungi kami." greeting_dialog_display="hide"