Tabungan Wadi’ah

  Adalah simpanan pihak ketiga pada bank ( perorangan atau badan hukum, dalam mata uang rupiah ) yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, dengan menggunakan media slip penarikan atau pemindah bukuan lainnya, untuk tabungan ini nasabah mendapatkan bonus...
logged_in_greeting="Assalamu'alaikum. Ada yang bisa kami bantu ?" logged_out_greeting="Wassalamu'alaikum. Terimakasih telah menghubungi kami." greeting_dialog_display="hide"