Produk Kami

Memajukan perekonomian ke arah yang lebih syariah.

Tabungan Wadi’ah

adalah simpanan pihak ketiga pada bank ( perorangan atau badan hukum, dalam mata uang rupiah ) yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, dengan menggunakan media slip penarikan atau pemindah bukuan lainnya, untuk tabungan ini penabung mendapatkan bonus tabungan setiap bulan sesuai ketentuan bank.

Tabungan Mudharabah

adalah sejenis simpanan pada bank yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dalam mata uang rupiah dan penarikannya dapat dilakukan dengan cara tertentu. Tabungan ini bersifat investasi, sehingga nasabah berhak mendapat bagi hasil sesuai dengan nisbah atau posisi yang disepakati.

Deposito Mudharabah

adalah jenis simpanan berjangka dengan akad bagi hasil dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan diberlakukan sama dengan yang baru, bila pada saat akad telah dicantumkan perpanjangan otomatis tidak perlu diperbaharui akadnya.

Piutang Murabahah

adalah akad jual beli atas barang tertenu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang akan diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian dia mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah tertentu. Barang yang dijual merupakan barang yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Pembiayaan Mudharabah

adalah akad kerjasama antara bank selaku penyedia dana ( shahib al maal ) dengan nasabah selaku Mudharib yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang telah disepakati.

Pembiayaan Musyarakah

adalah kerjasama usaha antara dua pihak atau lebih, dimana masing-masing pihak memberi kontribusi modal dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung sesuai debgab kesepakatan di muka.

Piutang Multijasa

adalah pembiayaan kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa dimana berdasarkan kesepakatan dapat ditentukan keuntungan atau ijroh. Contoh untuk biaya pendidikan, kesehatan, perkawinan, dan perjalanan wisata.

Qardh

adalah suatu skema peminjaman uang dari Bank Syariah kepada calon nasabah, tanpa dikenai tambahan dalam pengembalian dananya yang dalam hal ini Bank Syariah mempunyai nilai sosial kemanusiaan.

Jika keterangan di atas masih belum memenuhi rasa ingin tahu anda. Silahkan hubungi CS kami via Whatsapp di sini.

CS BPRS BAS

logged_in_greeting="Assalamu'alaikum. Ada yang bisa kami bantu ?" logged_out_greeting="Wassalamu'alaikum. Terimakasih telah menghubungi kami." greeting_dialog_display="hide"