Adalah akad kerjasama antara bank selaku penyedia dana (shahib al maal) dengan nasabah selaku Mudharib yang memiliki keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.

logged_in_greeting="Assalamu'alaikum. Ada yang bisa kami bantu ?" logged_out_greeting="Wassalamu'alaikum. Terimakasih telah menghubungi kami." greeting_dialog_display="hide"