Adalah sejenis simpanan pada bank yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dalam mata uang rupiah dan penarikannya dapat dilakukan dengan cara tertentu. Tabungan ini bersifat investasi, sehingga nasabah berhak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah atau posisi yang disepakati.
JENIS TABUNGAN MUDHARABAH
i) MUDHARABAH UMUM
Syarat pembukaan tabungan :
- Fotocopy identitas diri yang masih aktif (KTP, SIM, Kartu Pelajar).
- Mengisi formulir Aplikasi Tabungan Mudharabah.
- Setoran pertama minimal Rp 100.000,- (setoran selanjutnya minimal Rp 10.000,-).
- Penarikan dana dibatasi 4x per bulan.
ii) MUDHARABAH BADAN
Syarat pembukaan tabungan :
- Fotocopy legalitas identitas perusahaan.
- Mengisi formulir Aplikasi Tabungan Mudharabah (Badan).
- Setoran pertama minimal Rp 100.000,- (setoran selanjutnya minimal Rp 10.000,-).
- Penarikan dana dibatasi 4x per bulan.
iii) MUDHARABAH HAJI ATAU UMROH
Syarat pembukaan tabungan :
- Fotocopy identitas diri yang masih aktif (KTP, SIM, Kartu Pelajar).
- Mengisi formulir Aplikasi Tabungan Mudharabah Haji atau Umroh.
- Setoran pertama minimal Rp 500.000,- (setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,-).
- Penarikan dana disertai keterangan pendukung.
iv) MUDHARABAH QURBAN
Syarat pembukaan tabungan
- Fotocopy identitas diri yang masih aktif (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
- Mengisi formulir Aplikasi Tabungan Mudharabah Qurban.
- Setoran pertama minimal Rp 100.000,- (setoran selanjutnya minimal Rp 50.000,-)