Adalah simpanan pihak ketiga pada bank ( perorangan atau badan hukum, dalam mata uang rupiah ) yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, dengan menggunakan media slip penarikan atau pemindah bukuan lainnya, untuk tabungan ini nasabah mendapatkan bonus tabungan setiap bulannya sesuai ketentuan bank.
Syarat pembukaan tabungan
- Fotocopy identitas diri yang masih aktif ( KTP, SIM, Kartu Pelajar ).
- Mengisi formulir Aplikasi Tabungan Wadi’ah.
- Setoran pertama minimal Rp 10.000,-