PERUBAHAN NAMA
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maka bersama ini kami sampaikan bahwa telah dilakukan perubahan Nomenklatur PT BPR Syariah Bumi Artha Sampang dengan perubahan sebagai berikut :
NAMA LAMA
PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BUMI ARTHA SAMPANG
NAMA BARU
PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH BUMI ARTHA SAMPANG
DASAR PERUBAHAN
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT BPRS Bumi Artha Sampang tanggal 28 Oktober 2024
- Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPRS Bumi Artha Sampang No. 4 tanggal 01 November 2024
- Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0070150.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 01 November 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bumi Artha Sampang.
- Keputusan Kepala OJK Purwokerto Nomor KEP-55/KO.1303/2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bumi Artha Sampang menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bumi Artha Sampang